Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah.
Panca Darmansyah merupakan terdakwa perkara pembunuhan terhadap empat anak kandungnya, yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya.
Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya.
Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.
Panca Darmansyah divonis mati dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Aceh Divonis 20 Tahun Penjara
- Motif Pembunuhan Tante Mirzah Terungkap, MF Sudah Merencanakan Aksinya 2 Bulan Lalu
- Begini Kata Kajati NTB soal Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi
- Buron Sepekan, Pelaku Pembunuhan IRT di Kendari Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Ciracas Jaktim
- Warga Mendengar Keributan Sebelum Asep Riski Tewas Mengenaskan