Tidak Ada Bahaya yang Mengancam Presiden, TNI di Barak Saja
Jumat, 26 Februari 2021 – 18:00 WIB
Diketahui, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).
Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.
Indriyanto mewajarkan laporan itu tidak terima polri. Sebab, kerumunan di NTT bersifat spontanitas dan tidak melawan hukum. (cr1/jpnn)
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa pelaporan terhadap Jokowi ke Bareskrim Polri sama sekali tidak membahayakan keselamatan Presiden, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia