Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Senin, 11 Februari 2013 – 09:43 WIB

Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus segera mensahkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Jadi perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung,itu hanya bisa dilakukan partai politik dan bukan oleh KPU. Kalau tidak mengindahkannya, maka akan terjadi kekacauan hukum. Apalagi kalau KPU sampai nekat menyoal putusannya sendiri, tentu akan sangat menggelikan," ujarnya.
"Dengan adanya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka sudah tidak ada ruang bagi KPU untuk melakukan perlawanan hukum," katanya di Jakarta, Minggu (10/2).
Baca Juga:
Menurutnya, apa yang ia kemukakan mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Dimana mulai dari Pasal 257, 259 dan 268 juncto pasal 46, diatur objek gugatan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu, adalah Keputusan KPU dan bukan Keputusan Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen