Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Kereta
Sabtu, 24 April 2021 – 20:27 WIB
Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pada 21 April 2021.
Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PT KAI menyebut tidak ada lonjakan jumlah penumpang kereta api jarak jauh yang hendak berangkat dari Jakarta dan sekitarnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu