Tidak Ada yang Terprovokasi Omongan Ruslan Buton Hingga Melakukan Makar
Menurut legislator asal Jawa Timur ini, polisi harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak.
Apalagi jika upaya paksa penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu.
"Bahkan dengan adanya laporan pun, penindakan kepolisian harus tetap elegan, proper dan proporsional. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan," tutur Didik.
Dia berharap agar Polri lebih transparan, profesional dan akuntabel, serta meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya.
Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan.
"Dengan kejadian ini jangan sampai kerja-kerja positif polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet," tandas Didik. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto ikut menanggapi kasus Ruslan Buton yang ditangkap karena meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Timah Kolektor