Tidak Adanya Jembatan Timbang jadi Kendala
jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengaku pihaknya terkendala masalah regulasi untuk menindak kendaraan bertonase berat yang melintas disepanjang Jalan Raya Kalimalang.
Pasalnya, banyaknya kendaraan berat melintas di Kabupaten Bekasi, tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan.
Sehingga berdampak kepada kerusakan infrastruktur jalan dan menimbulkan kemacetan parah.
Menurut Suhup, tidak adanya jembatan timbang di Kabupaten Bekasi juga menjadi kendala untuk mengetahui berat kendaraan bertonase berat yang melintas.
Menurut Suhup, tidak adanya jembatan timbang di Kabupaten Bekasi juga menjadi kendala untuk mengetahui berat kendaraan bertonase berat yang melintas. Meski begitu, pihaknya juga tidak memungkiri ada aturan yang dilanggar.
Meski begitu, pihaknya juga tidak memungkiri ada aturan yang dilanggar.
Dia menjelaskan, pengaturan klasifikasi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Dalam penindakan, kami (Dishub-red) kan harus punya dasar, dan apabila mengacu pada Undang-Undang, maka kami tidak boleh menindak, karena itu menjadi kewenangan pihak Kepolisian,” ucapnya.(and/pj/gob)
Dishub Kota Bekasi mengakui ada aturan yang dilanggar.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Siap-Siap, Lebih dari 6 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta pada Lebaran 2024
- 10.182 Kendaraan di Jaktim Terjaring Operasi Lintas Jaya dalam Kurun 9 Bulan
- Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi
- BPTD yang Kini Terbentuk di 33 Provinsi Miliki Fungsi Penting, Ini Penjelasan Ditjen Hubdat
- Ditjen Hubdat Bentuk Balai Pengelola Transportasi Darat di 33 Provinsi, Ini Tujuannya
- Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya