Tidak Bisa Menunjukkan SIKM, Silakan Putar Balik

Tidak Bisa Menunjukkan SIKM, Silakan Putar Balik
Kegiatan penyekatan yang dilakukan petugas gabungan. Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar

jpnn.com, KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, hingga kini petugas gabungan masih melakukan penyekatan di titik pemeriksaan Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Hal ini menyusul masih diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sasaran dalam kegiatan penyekatan itu ialah pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," katanya, Rabu (3/6).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Ia mengatakan, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIKM kepada petugas gabungan diarahkan untuk putar balik ke daerah asalnya.

"Pengendara diarahkan keluar Gerbang Tol Karawang Barat, kemudian masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal," katanya.

Penyekatan di Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta itu dilakukan petugas gabungan, yaitu jajaran Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang, dan Denpom Cijantung.

"Penyekatan juga dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik perbatasan Karawang-Bekasi," sambungnya.

Hingga kini petugas gabungan masih melakukan penyekatan di titik pemeriksaan Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News