Tidak Boleh Ada Pemda Lakukan Lockdown Tanpa Izin Pemerintah Pusat!

Tidak Boleh Ada Pemda Lakukan Lockdown Tanpa Izin Pemerintah Pusat!
Ridwan Kamil. Foto: dok Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar hingga saat ini sedang mematangkan rencana lockdown atau karantina wilayah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.

"Opsi lockdown atau karantina wilayah khususnya untuk zona merah ini sedang kami bahas, besok akan dirampungkan," kata Emil -sapaannya- dalam siaran pers, Minggu (29/3).

Meski begitu, Emil tetap menyerahkan keputusan lockdown atau karantina sejumlah wilayah di Jabar kepada pemerintah pusat.

"Tetapi apa pun itu saya selalu koordinasi dengan Pak Doni Monardo (kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19) untuk meminta izin. Jadi tidak boleh ada daerah yang melakukan lockdown tanpa izin pemerintah pusat," katanya.

"Jika dalam keselamatan warga itu para Lurah, RW, RT melakukan karantina kewilayahan saya kira argumentasi itu bisa diterima. Yang level kota, kabupaten dan provinsi itulah yang harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat," katanya.

Terkait larangan mudik, Emil menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang sudah terlanjur pulang ke rumah dari perantauan. Hal itu dilakukan agar individu yang baru mudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari karena berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Maka itu, Emil mengimbau masyarakat Jabar yang sedang merantau untuk tidak pulang kampung atau mudik lebih dulu. Sebab, kata dia, orang yang mudik dari wilayah terpapar dapat membuat penyebaran COVID-19 semakin luas.

"Banyaknya pemudik akan mempersulit pengaturan kami yang sudah kita maksimalkan di warga setempat. Kalau ditambah lagi dengan warga mudik yang kami tidak tahu histori kesehatannya dan datang dari daerah pusat pandemi seperti Jakarta, ini menyulitkan," katanya.

Ridwan Kamil mengatakan pemprov sedang mematangkan rencana lockdown wilayah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News