Tidak Boleh Ada Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara
Oleh: Deputi Advokasi DPP LIRA & Pengamat Hukum Hadi Purwanto, SH, MH
Keberadaan pengawal pribadi dengan status laskar diartikan sebagai tentara atau pasukan yang siap berperang. Ditambah info kepemilikan senjata sangat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Figur ulama selayaknya menjadi penenang umat. Sebanyak apa pun massa yang dimiliki, sudah sepatutnya ulama menjadi penyejuk dan teladan kedamaian.
Bukan justru memprovokasi dengan narasi-narasi perlindungan kepada Imam Besar. Semua warga negara berstatus sama di hadapan hukum, dan tidak boleh dibeda-bedakan. Kalau memang bersalah dengan pasal yang disangkakan silahkan segera bekerja sama untuk tindak lanjut proses hukum.
Hari ini MRS mendatangi Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya ditangkap. Status tersangka tersebut sudah diumumkan sejak dua hari yang lalu.
Hematnya, MRS sebagai teladan sudah sepatutnya menyerahkan diri di hari itu juga. Tanpa harus menunggu hingga hari ini. Tidak sama sekali membela kasus korupsi Juliari P Batubara, tetapi ia langsung menyerahkan diri ketika ditersangkakan.
MRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Mari bersama kita hormati proses hukum, dan biarkan mekanisme peradilan yang membuktikan bersalah atau tidaknya ia.
Terakhir, kita semua berharap agar MRS bersikap bijak. Meminta seluruh pengikutnya untuk menjadi warga negara taat hukum. Tidak kembali memprovokasi keramaian.
Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengatakan tidak boleh ada ormas tempatkan diri di atas negara, sepenuhnya tepat.
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling
- FKOI: Menjelang Ramadan, 18 Ormas Siap Menjaga Kamtibmas
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- BSMI Serukan Aksi Damai Pasca-Pemilu 2024