Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011

Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011
Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011
Diketahui, Pengujian UU APBN-P 2011 ini diajukan oleh Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan, antara lain Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Trade Union Rights Centre (TuRC), Ridaya La Ode Ngkowe, dan Dani Setiawan.

Dalam dalil permohonannya, para Pemohon menyatakan minimnya anggaran kesehatan yang hanya dialokasikan sebesar Rp24,98 triliyun (hanya sekitar 1,94% dari APBN 2011). Padahal, Pasal 171 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mewajibkan alokasi lima persen untuk anggaran kesehatan dalam APBN.

Selain itu, APBN-P 2011 justru lebih banyak digunakan untuk hal-hal tak jelas pertanggungjawabannya demi memenuhi kepentingan pemerintah dan DPR. Sebut saja,rencana untuk pembelian pesawat kepresidenan, pembangunan gedung baru DPR RI, dan studi banding anggota DPR. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News