Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011
Rabu, 28 Desember 2011 – 17:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.
Menurut Mahkamah, gugatan pemohon mengenai pengujian anggaran pembangunan gedung baru DPR, studi banding, dan pembelian pesawat kepresidenan dalam UU APBN 2011 tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Rabu (28/12).
Mahkamah berpendapat, terdapat perbedaan antara UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai persentase anggaran kesehatan minimal sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji dengan UU APBN 2011 yang untuk anggaran kesehatan tidak mencapai 5 persen dari APBN 2011. MK menilai, perbedaan antara UU APBN 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 memang dapat diartikan bahwa Presiden dan DPR tidak memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Undang-Undang yang mereka bentuk sendiri.
"Akan tetapi hal demikian tidaklah serta merta bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga persoalannya bukan masalah konstitusionalitas Undang-Undang," kata hakim Muhammad Alim dalam pertimbangan Mahkamah.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah