Soal Dana PPID, Banggar DPR Abaikan Surat Muhaimin
Tamsil Bantah Ada Commitment Fee
Rabu, 28 Desember 2011 – 17:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/12). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hadir sebagai saksi atas pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan yang didakwa menerima uang Rp 2,02 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Pada persidangan itu, Tamsil dicecar perihal proses penyusunan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Menurut Tamsil, sebenarnya ada dua surat usulan dari Kemenakertrans tentang alokasi dana PPID.
Surat pertama dari Menakertrans Muhaimin Iskandar. Melalui surat Nomor B.97/MEN/SJ-PR/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang usulan anggaran PPID, Muhaimin mengajukan anggaran sebesar Rp 988 miliar. Sedangkan Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfie juga membuat usulan serupa dan mengajukan usulan dana PPID sebesar Rp 500 miliar.
Namun oleh Banggar DPR dan Kementrian Keuangan, justru yang disetujui adalah usulan dari Sekjen Kemernakertrans. "Karena anggarannya sudah diketahui bahwa pagunya Rp 500 miliar. Jadi nggak bisa disetujui yang Rp 900 miliar (usulan Muhaimin,red)," kata Tamsil.
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/12). Politisi Partai
BERITA TERKAIT
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora