Soal Dana PPID, Banggar DPR Abaikan Surat Muhaimin

Tamsil Bantah Ada Commitment Fee

Soal Dana PPID, Banggar DPR Abaikan Surat Muhaimin
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/12). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hadir sebagai saksi atas pejabat Kemenakertrans,  Dadong Irbarelawan yang didakwa menerima uang Rp 2,02 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Pada persidangan itu, Tamsil dicecar perihal proses penyusunan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi.  Menurut Tamsil, sebenarnya ada dua surat usulan dari Kemenakertrans tentang alokasi dana PPID.

Surat pertama dari Menakertrans Muhaimin Iskandar. Melalui surat Nomor B.97/MEN/SJ-PR/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang usulan anggaran PPID, Muhaimin mengajukan anggaran sebesar Rp 988 miliar. Sedangkan Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfie juga membuat usulan serupa dan mengajukan usulan dana PPID sebesar Rp 500 miliar.

Namun oleh Banggar DPR dan Kementrian Keuangan, justru yang disetujui adalah usulan dari Sekjen Kemernakertrans. "Karena anggarannya sudah diketahui bahwa pagunya Rp 500 miliar. Jadi nggak bisa disetujui yang Rp 900 miliar (usulan Muhaimin,red)," kata Tamsil.

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/12). Politisi Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News