Tidak Perlu Ada Pelibatan Militer dalam Memberantas Terorisme di Indonesia

Dia juga meragukan apakah peranan dari Perpres yang dibuat tersebut dalam konteks penangkalan atau pencegahan bisa dilakukan dengan maksimal.
"Pertanyaannya apakah TNI memiliki kemampuan itu, apakah itu tidak menyebabkan tumpang tindih dengan pencegahan penanggulangan terorisme juga, apakah untuk penangkalan ini harus TNI," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait penindakan dalam Perpres itu ada keleluasaan kewenangan untuk dilakukan penyelidikan tetapi hal itu tidak sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.
"Kemudian untuk pemulihan pertanyaan saya pemulihan yang dimaksud dalam Perpres ini seperti apa, karena bicara pemulihan berarti tidak hanya bicara kepada para tersangka atau pelaku tapi juga bagaimana mengintegrasikan dengan warga lain menghilangkan stigmatiasasi sehingga menghilangkan faktor penarik dan pendukungnya," ujarnya.
"Apakah itu bisa dilakukan TNI karena pendekatan penangkalan pemulihan itu membutuhkan pendekatan non-keamanan," pungkasnya. (flo/jpnn)
Penindakan terorisme dari kaca mata militer tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari sisi penegakan hukum.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga