Tidak Semua Dokter Ikut Program DLP
jpnn.com - jpnn.com - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok) mengamanatkan program dokter layanan primer (DLP).
Namun, menurut Prof dr Budi Sampurna SH DFM SpF (K) SpKP, tidak semua dokter harus jadi DLP.
"Program DLP itu sangat penting. Semangat kami saat menyusun UU Dikdok adalah meningkatkan derajat dokter yang melayani layanan primer," kata guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Dikdok Komisi X DPR RI, Senin (23/1).
Dalam program DLP, tidak semua dokter harus menjalaninya. Dokter bisa memilih, apakah menjadi spesialis atau DLP.
Ditambahkan Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof dr Laksono Trisnantoro MSc. PhD, dokter yang memilih program DLP bisa berkarir di layanan primer hingga pensiun. Ini berbeda dengan dokter umum yang hanya dua sampai tiga tahun.
"Dokter DLP bisa bekerja sampai pensiun di layanan primer, jadi sifatnya tidak sementara," imbuhnya. (esy/jpnn)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok) mengamanatkan program dokter layanan primer (DLP).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi