Tidak Tepat, Perjuangkan DBH Perkebunan ke MK
Selasa, 02 September 2014 – 03:27 WIB

Tidak Tepat, Perjuangkan DBH Perkebunan ke MK
Gatot meminta agar daerah penghasil perkebunan mendapat dana bagi hasil dari PPh pasal 21 (perorangan) dan PPh pasal 25 (badan) bersumber dari usha perkebunan milik Negara (PTPN) dan asing. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Pemprov Sumut bersama DPRD untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App