Tidak Tepat, Perjuangkan DBH Perkebunan ke MK

Tidak Tepat, Perjuangkan DBH Perkebunan ke MK
Tidak Tepat, Perjuangkan DBH Perkebunan ke MK

Gatot meminta agar daerah penghasil perkebunan mendapat dana bagi hasil dari PPh pasal 21 (perorangan) dan PPh pasal 25 (badan) bersumber dari usha perkebunan milik Negara (PTPN) dan asing. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Rencana Pemprov Sumut bersama DPRD untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News