Tidak Terima Buruh, Wakil Rakyat Disalahkan

Tidak Terima Buruh, Wakil Rakyat Disalahkan
Tidak Terima Buruh, Wakil Rakyat Disalahkan
JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Abdul Azis Riambo mengatakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi adalah para wakil rakyat kerap tidak bersedia menerima perwakilan buruh. Padahal, perwakilan buruh itu hanya ingin menyampaikan aspirasinya ke gedung MPR, DPR dan DPD.

"Wakil rakyat yang kerap tidak mau menerima para buruh yang menyampaikan aspirasinya ke MPR, DPR dan DPD merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum," tegas Abdul Azis Riambo, saat berdiskusi dengan pimpinan DPD, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/2).

Menyadari hal tersebut, kata Abdul Azis Riambo, DPD diharapkan dapat mendorong aturan hukum yang berpihak kepada buruh seperti meningkatkan upah buruh, penghapusan sistem kontrak (outsourching) sehingga ada kepastian kerja, akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga buruh, serta kebebasan untuk berserikat.

"Ada banyak kasus pelanggaran HAM dialami buruh yang bermula dari undang-undang yang dibuat pemerintah bersama DPR. DPD kita harapkan ambil posisi mendorong aturan hukum yang berpihak kepada buruh," tegas dia.

JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Abdul Azis Riambo mengatakan salah satu bentuk pelanggaran hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News