Tiga Daerah Ini Nekat Menggelar Proses Belajar Mengajar Tatap Muka

Tiga Daerah Ini Nekat Menggelar Proses Belajar Mengajar Tatap Muka
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

Adapun ketentuan dasar pembukaan sekolah harus memenuhi syarat yakni kabupaten/kota tersebut harus zona hijau, mendapat persetujuan dari Pemda, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” jelas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus tahapan sesuai jenjang pendidikannya. Yang dibolehkan pada tahap I adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Pada tahap kedua akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Akan tetapi, dari pengaduan yang diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang Sekolah Dasar (SD). Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau," tandasnya. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Masih ada sekolah tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pelaksanaan proses belajar mengajar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News