Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
Selasa, 28 September 2021 – 23:29 WIB

Polres Lombok Barat, mempublikasikan terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021). Foto: antara
“Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kami sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” pungkasnya.
Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman. “Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.(antara/jpnn)
Polres Lombok Barat mengamankan tiga orang Debt Collector yang melakukan penagihan secara paksa di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online