Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
Selasa, 28 September 2021 – 23:29 WIB
“Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kami sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” pungkasnya.
Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman. “Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.(antara/jpnn)
Polres Lombok Barat mengamankan tiga orang Debt Collector yang melakukan penagihan secara paksa di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik