Tiga Fraksi Setuju Angket Kasus Iriawan Pj Gubernur Jabar
BACA JUGA: Eva K Sundari: Zaman SBY juga Pernah Pj Gubernur dari Polri
Pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil. Sesudah namanya ditarik Menko Polhukam, ia kemudian dimutasi ke Lemhanas, dijadikan sekretaris utama.
Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.
Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jabar. “Meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja,” bebernya. (lum/bay/jun)
Tiga fraksi setuju di DPR penggunaan hak angket atas pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem
- Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Burhanuddin Singgung Nasib Hak Angket
- Nasib Hak Angket, Luluk PKB: Komunikasi Tetap Jalan, Diajukan Tanpa Menunggu PDIP
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi