Tiga Gangster di Bekasi Ditangkap, Pengakuannya Mencengangkan, Tuh Tampangnya
Rabu, 06 Juli 2022 – 07:48 WIB
Polisi saat ini masih memburu Afrizal yang ikut tawuran bersama tiga pelaku tersebut.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap tiga gangster yang kerap tawuran di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya