Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Jokowi untuk Menyetop Penyebaran Virus Corona

Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Jokowi untuk Menyetop Penyebaran Virus Corona
Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, sejumlah daerah sulit melarang para perantau mudik ke kampung halaman, meski wabah virus corona (COVID-19) tengah melanda.

Penyebabnya, banyak kebijakan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Misal terkait pembatasan transportasi laut dan udara, sepenuhnya kewenangan kementerian perhubungan.

"Untuk daerah Indonesia timur, itu kan transportasi umumnya udara dan laut. Nah, daerah itu kan enggak bisa melarang kapal Pelni masuk," ujar Robert kepada jpnn.com, Jumat (27/3).

Menurut Robert, daerah dapat saja meminta ke pemerintah pusat untuk membatasi penerbangan dan operasional kapal laut, seperti yang dilakukan Bupati Manggarai Barat, menyurati kementerian perhubungan.
Namun, keputusan tetap ada di tangan pemerintah pusat.

"Jawabannya kalau enggak salah, udara tetap beroperasi, Sementara jalur transportasi laut dibatasi. Jadi, daerah itu serba sulit. Kalau jalur transportasi tidak dipotong, kan pemda tidak selamanya siap melakukan tindakan pencegahan karena sumberdaya dan dana yang terbatas," ucapnya.

Robert kemudian menyarankan, pemerintah menyetop untuk sementara operasional transportasi umum, jika ingin menyerukan perantau tidak mudik untuk sementara waktu. Baik itu transportasi udara, laut dan darat.

Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat ruang fiskal daerah dan memberikan diskresi pada pemda dalam membelanjakan anggaran yang ada.

"Mendagri memang mengeluarkan permendagri terkait sumber anggaran yang dapat dipakai pemda untuk menangani corona. Disebut ada tiga, menggunakan uang kas daerah, re-alokasi anggaran dan diambil dari pos dana tak terduga," ucapnya.

Robert Endi Jaweng menilai, sejumlah daerah sulit melarang para perantau mudik ke kampung halaman, meski wabah virus Corona tengah melanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News