Tiga Jaksa Nakal Beda dengan Cirus

Tiga Jaksa Nakal Beda dengan Cirus
Tiga Jaksa Nakal Beda dengan Cirus
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap mengungkapkan, tindakan Baringin, Amsir, dan Eko masuk kualifikasi perbuatan tercela karena menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur Pasal 4 angka 1 dan angka 8 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Dari hasil pemeriksaan JAM Was, ketiganya diduga meminta sejumlah uang pada Dirut  Bankaltim (BPD Kaltim), saat menangani kasus mark-up yang terjadi di bank tersebut.

Seperti diberitakan, mereka yang dicopot adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Aspidsus Kejati Kaltim Eko Nugroho. Mereka diduga kuat memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati

Babul mengaku belum tahu siapa pejabat pengganti Baringin dan Amsir. Babul juga tak tahu berapa nilai uang yang diminta. "Perbuatan menerimanya belum, jadi belum bisa disampaikan kecuali nanti sudah final. Baru saya sampaikan," tambah Babul, saat menggelar jumpa pers Jumat sore.

Meski disimpulkan Kajati Kaltim Dachamer Munthe tak terlibat, namun penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. "Tadi saya bicara dengan JAM Was, katanya belum final (pemeriksaan masih sementara). Tapi mereka untuk sementara sudah dicopot dari jabatannya karena baru itu yang terbukti," lanjut Babul. (pra/jpnn)

BANDUNG -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menambahkan, sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News