Tiga Jaksa Nakal Beda dengan Cirus

Tiga Jaksa Nakal Beda dengan Cirus
Tiga Jaksa Nakal Beda dengan Cirus
BANDUNG -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menambahkan, sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya harus berhati-hati memberikan informasi terkait penjatuhan sanksi pegawai kepada publik, terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan 3 jaksa di Kalimantan Timur (Kaltim),.

Marwan mengatakan, pihaknya tak bisa terburu-buru menyebutkan apakah sudah ada indikasi pidana dalam kasus ini. Pasalnya, mereka sampai saat ini masih diberi hak untuk mengajukan keberatan atas pencopotan tersebut. "Mereka sudah ajukan keberatan dan belum kita sikapi," ucap mantan JAM Pidana Khusus ini kepada wartawan.

Marwan menegaskan, kasus 3 jaksa nakal Kaltim tak sama dengan laporan pidana JAM Was atas jaksa Cirus Sinaga ke Bareskrim Mabes Polri sekitar dua pekan lalu. Cirus dipidanakan instansinya sendiri setelah diduga kuat terlibat pemalsuan rencana tuntutan (rentut) atas nama terdakwa Gayus Tambunan, bersama pengacara Haposan Hutagalung.

Kasus ini mencuat setelah Gayus mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 500 juta setelah diminta Haposan dengan alasan untuk biaya tutup mulut aparat hukum. Keterangan Gayus dikeluarkan selepas dia memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus mafia hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar sebulan lalu. Dari keterangan Gayus inilah JAM Was kemudian memeriksa belasan orang hingga disimpulkan Cirus diduga kuat terlibat kasus pemalsuan rentut.

BANDUNG -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menambahkan, sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News