Tiga Janda Muda Ditangkap, 'Saya Lelah...'
Rabu, 04 November 2015 – 07:37 WIB
Para pelaku disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 5 tahun 2009 tentang narkotika. “ Ancamannya penjara paling lama tujuh tahun,” kata mantan Kapolsek Parung ini. (ded/c)
BOGOR – Tiga janda muda asal Bogor, RM (29), SS (38), dan IM (32), ditangkap polisi saat tengah berpesta sabu di salah satu rumah pelaku di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya