Tiga Kali Berkasus, Depkes Diawasi

Tiga Kali Berkasus, Depkes Diawasi
Tiga Kali Berkasus, Depkes Diawasi
JAKARTA - KPK memberikan perhatian khusus terhadap pengadaan barang dan jasa di Departemen Kesehatan (Depkes). Langkah ini muncul karena sudah ada tiga kasus korupsi yang berhasil diungkap KPK sampai pekan lalu. "Kita sedang meneliti sejauh mana pengawasan selama ini. Kok sampai terjadi mark up (pengadaan alkes) begitu besar," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (7/9).

Dalam kasus pengadaan alkes flu burung tahun 2006, pekan lalu KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Menkokesra Soetedjo Juwono sebagai tersangka. Soetedjo diduga telah merugikan negara sebesar Rp 32 miliar, karena mengalihkan pengadaan obat flu burung Tamiflu menjadi pengadaan 4 (empat) alkes. Tak hanya dialihkan, dia juga menggelembungkan harga (mark-up) hingga mencapai 202 persen dari harga agen. "Dia (Soetedjo) sedang dalam proses pencekalan," tambah Johan.

Sementara itu, dalam kasus alkes tahun 2003, KPK menetapkan mantan Menkes Ahmad Sujudi, Direktur Utama Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, serta Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf, sebagai tersangka. Ketiganya, sejak sehari menjelang Ramadhan tahun ini sudah menjadi tahanan rutan Cipinang, karena merugikan negara sebesar Rp 91,5 miliar dari nilai kontrak Rp 190 miliar.

Terakhir adalah kasus korupsi yang terjadi di tahun 2007, berupa pengadaan alat rontgen untuk rumah sakit di kawasan Indonesia Timur. Dalam kasus ini, Kepala Biro Perencanaan Depkes Mardiono telah menjadi tersangka, sekaligus dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 17,5 miliar. (pra/JPNN)

JAKARTA - KPK memberikan perhatian khusus terhadap pengadaan barang dan jasa di Departemen Kesehatan (Depkes). Langkah ini muncul karena sudah ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News