Tiga Kali Mangkir, Kadis Tata Kota Belum DPO
Sabtu, 06 September 2014 – 08:26 WIB

Tiga Kali Mangkir, Kadis Tata Kota Belum DPO
Pengusutan kasus ini dimulai berdasarkan laporan masyarakat. Diduga proyek yang seharusnya dikerjakan mulai 23 September ini fiktif, karena hingga akhir tahun proyek tidak kunjung dilakukan. Sementara anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni Kadis Tata Kota Ir. Yalinus, 2 pihak CV Mitra Konsultan Imam Suardi dan Hari Mukti serta 3 pihak CV Arsindo Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisal.(tew)
BENGKULU - Untuk ketiga kalinya, salah satu tersangka kasus proyek master plan senilai Rp 196 juta yakni Kadis Tata Ruang dan Perumahan (dulu Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen