Tiga Kali Mangkir, KPK Bakal Tangkap Tersangka
Kasus Suap Cek Perjalanan
Senin, 06 Desember 2010 – 06:16 WIB
Begitu pula Panda Nababan. Bahkan, dia bermanuver dengan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Badan Pengawas MA karena menyebut dia sebagai tersangka dalam putusan terdakwa lainnya. Itu pula yang menjadi alasan KPK menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka cek perjalanan.
Baca Juga:
"Pokoknya mereka akan kami panggil terus. Jika tiga kali berturut-turt tidak memenuhi panggilan, KPK akan menggunakan upaya paksa," kata Jasin dengan nada tegas. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa laporan Panda tidak berpengaruh terhadap proses hukum politikus senior tersebut.
Pengacara Panda, Patra M. Zen mengatakan belum akan merespons keputusan Bawas MA tersebut. Pihaknya juga belum akan menindaklanjuti kendati KPK mengancam menangkap kliennya. "Kami melapor ke MA secara resmi, hasil laporan juga resmi. Sampai saat ini, kami belum mendapat salinan keputusan Bawas," katanya. (kuh/aga)
JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak hanya geram dengan tersangka kasus menghalangi proses penyelidikan dan percobaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045