Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso
Kamis, 12 Januari 2017 – 23:09 WIB
Heru juga memaparkan, ada tiga kemungkinan dalam putusan banding nanti. Pertama, jika putusan sudah dianggap benar dan tepat, Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, kalau ada yang perlu disempurnakan, nanti akan diubah putusannya. Lalu, yang terakhir, kalau memang ternyata majelis berpendapat putusannya kurang tepat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bisa membatalkan putusan dan mengadili sendiri. "Supaya tidak di awang-awang perkara ini," tukas dia. (elf/jpg/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih mempelajari berkas banding dari putusan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Kopi Sianida Sudah Diuji 5 Kali, Jessica Wongso Tetap Bersalah, Selesai
- Hotman Paris: Hanya Jessica Wongso yang Tahu
- Praktisi Hukum: Putusan Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Sudah Benar, Memang Jessica Pelakunya
- Mantan Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Bakal Serumit Perkara Kopi Sianida, Kok Bisa?
- MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bilang Begini
- Jessica Ajukan Kasasi ke MA