Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap
Sabtu, 27 September 2014 – 03:16 WIB

Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap
Sejauh ini KP3 baru memeriksa sebanyak dua orang saksi dari Kepala Desa yakni Desa Makaleleo dan Meraka Kabupaten Konawe. "Sesuai dengan dokumennya pemilik kayunya bernama Turi Sanjaya. Kita kenakan dia wajib lapor," katanya.
Apakah ada keterlibatan oknum dalam memperlancar aksi Turi Sanjaya-Djafir Oda memastikan belum ada keterlibatan oknum. Dia menambahkan tersangka sendiri dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (cr2/p1)
KENDARI - Jajaran Polsek Pelabuhan Kendari sukses menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati dalam jumlah besar dari Konawe Selatan yang diduga akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara