Tiga Koruptor Bansos dan Mes Dijeblosin ke Penjara

Kedua tersangka korupsi dana bansos dari PS Batam ini, sebut Rahmat, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Nantinya setelah berkas acara pemeriksaannya (BAP) nya rampung, maka akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Dilanjutkan Rahmat, sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang. Pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Radja Tjelak. Sementara Zulfahmi, Kadispenda yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah dipanggil secara patut namun belum bisa datang.
''Zulfahmi sudah dipanggil tapi berhalangan datang karena tidak ada transportasi dari Anambas kesini (Tanjungpinang),''sebut Rahmat.
Untuk tersangka Zulfahmi, jelas Rahmat, akan kembali dipanggil secara layak, pada Selasa (19/7). Apabila tidak datang, maka pihaknya akan menjemput paksa.
''Untuk Radja Tjelak, kami hargai atas sikap kooperatifnya. Yang bersangkutan juga langsung menandatangi surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang disodorkan,''ucap Rahmat.
Sementara itu, ketiga tersangka yang keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Kepri, saat di wawancarai sejumlah wartawan tidak mau memberikan tanggapan atas penahanan terhadap mereka. Raut wajah mereka terlihat pucat pasi saat digiring petugas untuk di masukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan, untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.(ias/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (18/7), menahan tiga tersangka dari dua kasus korupsi yang ditangani. Ketiga orang yang dijebloskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi