Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka

Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka

Untuk Sl, kata dia, dimasukkan ke tahanan kota, karena alasan menderita sakit jantung. Sedangkan tersangka Sd dan Sh kita titipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. “Sd saat ini menjabat sebagai Humas Kementrian Hukum dan HAM Kalbar. Sementara Sh merupakan pensiunan eselon IV yang dulunya pernah bertugas di Lapas.  Sh sendiri sebagai tersangka dalam kasus ganti rugi tanah Lapas,” paparnya.

Menurut Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Lukardono, memang benar ada tiga pejabat eselon IV yang di jadikan tersangka oleh Kejati Kalbar. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lapas, dari tiga pejabat tersebut, satu diantaranya telah pensiun. “Kita ikuti saja proses hukumnya. Sampai dimana keterlibatan pegawai kita itu,” ungkapnya.

Seperti berita yang dilansir sebelumnya bahwa tim mediasi ganti rugi tanah Lapas mendapat sorotan dalam pengembangan kasus penyelidikan. Tim itu adalah gabungan  dari Kanwil Kemenhum dan HAM serta BPN.

Kejaksaan sendiri tetap berkeyakinan proses ganti rugi tanah Lapas itu, telah menimbulkan kerugian negara. Pembayaran atas tanah yang sudah menjadi aset Kemenhum dan HAM. Hal tersebut diperkuat dengan data yang ditemukan kejaksaan.

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga pejabat eselon IV dari Kemenkum dan HAM Kalbar sebagai tersangka, Selasa (2/7) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News