Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:22 WIB
Baca Juga:
Menurut Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Lukardono, memang benar ada tiga pejabat eselon IV yang di jadikan tersangka oleh Kejati Kalbar. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lapas, dari tiga pejabat tersebut, satu diantaranya telah pensiun. “Kita ikuti saja proses hukumnya. Sampai dimana keterlibatan pegawai kita itu,” ungkapnya.
Seperti berita yang dilansir sebelumnya bahwa tim mediasi ganti rugi tanah Lapas mendapat sorotan dalam pengembangan kasus penyelidikan. Tim itu adalah gabungan dari Kanwil Kemenhum dan HAM serta BPN.
Kejaksaan sendiri tetap berkeyakinan proses ganti rugi tanah Lapas itu, telah menimbulkan kerugian negara. Pembayaran atas tanah yang sudah menjadi aset Kemenhum dan HAM. Hal tersebut diperkuat dengan data yang ditemukan kejaksaan.
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga pejabat eselon IV dari Kemenkum dan HAM Kalbar sebagai tersangka, Selasa (2/7) sore.
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun