Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:22 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar Jasman Panjaitan merincikan, Kepala BPN Perwakilan Kalbar pada 2010 belum sepakat dilakukan pembayaran. Namun pembayaran tetap dilangsungkan pada Desember 2010.
Uang senilai Rp12,5 milliar disetorkan kepada pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris untuk tanah seluas 5,7 hektar (ha). Tapi diperoleh informasi jika ahli waris hanya menerima Rp6,1 miliar.
“Dalam pengembangan penyidikan ditemukan sikap ganda di Kementrian Hukum dan HAM. Di mana, Sekjen sebelum pada 2010 menyatakan tanah Lapas sudah merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pergantian Sekjen membuat pernyataan menjadi berbeda. Untuk itu semua pihak yang terlibat dipastikan bakal diproses,” pungkasnya. (rmn)
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga pejabat eselon IV dari Kemenkum dan HAM Kalbar sebagai tersangka, Selasa (2/7) sore.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan