Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:22 WIB

Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar Jasman Panjaitan merincikan, Kepala BPN Perwakilan Kalbar pada 2010 belum sepakat dilakukan pembayaran. Namun pembayaran tetap dilangsungkan pada Desember 2010.
Uang senilai Rp12,5 milliar disetorkan kepada pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris untuk tanah seluas 5,7 hektar (ha). Tapi diperoleh informasi jika ahli waris hanya menerima Rp6,1 miliar.
“Dalam pengembangan penyidikan ditemukan sikap ganda di Kementrian Hukum dan HAM. Di mana, Sekjen sebelum pada 2010 menyatakan tanah Lapas sudah merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pergantian Sekjen membuat pernyataan menjadi berbeda. Untuk itu semua pihak yang terlibat dipastikan bakal diproses,” pungkasnya. (rmn)
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga pejabat eselon IV dari Kemenkum dan HAM Kalbar sebagai tersangka, Selasa (2/7) sore.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota