Tiga Pelaku Perkosaan di Stadion Sudah Dibekuk
Rabu, 22 Mei 2013 – 08:36 WIB

Tiga Pelaku Perkosaan di Stadion Sudah Dibekuk
Usai menerima kabar itu, Selasa (21/5) ia langsung mendatangi Polres Singkawang yang diantaranya tetangganya. Sementara itu, ketigapelaku Er, Rul dan Peng dijerat dengan pasal 285 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena salah seorang korban, bunga masih di bawah umur. (sgg/mse)
SINGKAWANG-Polres Singkawang meringkus tiga pelaku pemerkosaan masing-masing Er (17), Pen (16) dan Ru (17). Ketiganya diduga melakukan pemerkosaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik