Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
Senin, 06 Februari 2023 – 23:01 WIB
Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.(antara/jpnn)
Tiga orang tersangka penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah yang menyebabkan terjadinya bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal