Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
Senin, 06 Februari 2023 – 23:01 WIB

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat. Foto: ANTARA/Winda Herman
Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.(antara/jpnn)
Tiga orang tersangka penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah yang menyebabkan terjadinya bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan