Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Lantas?

Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Lantas?
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan tiga peraturan baru BPJS Kesehatan yang sempat menjadi polemik. Yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.

Tiga peraturan tersebut sebelumnya menuai polemik. Sebab ketiganya berkatian dengan pembatasan atau pengaturan tiga layanan pasien BPJS Kesehatan. Yakni terkait layanan operasi mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medik.

Putusan MA membatalkan ketiga peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianif.

Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan tiga peraturan tersebut.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum bisa berkomentar banyak terkait keluarnya putusan dari MA itu. ’’Memang saya dengar (ada putusan MA, Red.), tetapi belum dapat informasi resmi,’’ katanya, Selasa(23/10).

Pada prinsipnya dia mengatakan ada beberapa cara menangani BPJS Kesehatan supaya tidak defisit. Salah satunya adalah mengupayakan program pencegahan atau preventif.

Sementara itu pihak BPJS Kesehatan juga belum bersedia banyak komentar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, mereka perlu mempelajari dahulu putusan MA tersebut.

Sebelumnya tidak hanya kalangan dokter yang menolak adanya tiga Perdirjampelkes tersebut. Banyak kalangan mulai dari DPR, Kemenkes, bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta ketiga aturan tersebut dibatalkan atau tidak dijalankan dahulu. (wan/agm)


Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan tiga peraturan baru BPJS Kesehatan yang sempat menuai polemik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News