Tiga PNS Dipecat, Pelanggarannya Berat Banget, Tak Ada Ampun
Minggu, 26 Juli 2020 – 20:15 WIB

Sidang kode etik ASN di Minahasa Tenggara. Foto: ANTARA/HO
ASN yang diberhentikan yakni dua orang dokter spesialis, dan staf pelaksana. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga PNS yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat yakni dua orang dokter spesialis dan staf pelaksana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot