Tiga Pria Dibekuk Saat Transaksi Sabu
Kamis, 22 Maret 2012 – 01:30 WIB
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun. (noq)
BALIKPAPAN- Tim Opsnal Polres Balikpapan berhasil membekuk tersangka tersangka kurir sabu-sabu dan narkoba jenis Ineks yang sering beroperasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk