Tiga Pria Dibekuk Saat Transaksi Sabu

Tiga Pria Dibekuk Saat Transaksi Sabu
Tiga Pria Dibekuk Saat Transaksi Sabu
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun. (noq)

BALIKPAPAN- Tim Opsnal Polres Balikpapan berhasil membekuk tersangka tersangka kurir sabu-sabu dan narkoba jenis Ineks yang sering beroperasi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News