Tiga Saksi Yakin Eks Pejabat BP Batam Ini Tak Terlibat ISIS
Sementara saksi ketiga, Hari Putra Wibowo mengaku tidak banyak tahu soal kasus Djoko. Sebab dia baru bekerja di Kantor Imigrasi Batam per 13 Desember 2016 lalu.
“Hanya saja, setelah diminta menjadi saksi, karena saya yang bertanggung jawab di bidang perizinan Imigrasi Batam saat ini, berdasarkan dokumen, bahwa benar terdakwa mengajukan pembuatan paspor pada 15 Juni 2015 lalu dengan alasan di pengajuan untuk umrah,” ujar Hari Putra.
Usai mendengarkan keterangan tiga saksi, hakim bertanya kepada Djoko apakah ada keberatan dan sanggahan. Namun Djoko terlihat pasrah.
"Semua sudah benar yang mulia," kata Djoko lirih.
Sidang ditutup sekitar pukul 14.31 WIB. Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 27 Maret mendatang.(chy)
Mantan Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho, kembali menjalani sidang terkait terorisme.
Redaktur & Reporter : Budi
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan