Tiga Siswi SMK Itunya Dipegang-pegang di Tangga Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

"Modusnya dengan cara memaksa. Jadi, saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," katanya.
Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun, para korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 381 Ayat 3 junto Pasal 76 D sub Pasal 82 Ayat 2 junto Pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menarik siswi SMK ke bawah tangga di sekolah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang