Tiga Tahun Berjalan, Program Kartu Diaspora Indonesia Dinilai Tidak Bermanfaat
"Juga pengurusannya tidak kelas, katanya paling lambat 2 minggu baru selesai, tapi tidak ada masa waktu maksimal," demikian paparan tim kerja dalam acara diskusi tersebut.
"Ada kejadian dimana warga bertanya ke KBRI mengenai proses tersebut, namun setelah berbulan-bulan dan akhirnya ditanyakan kepada pejabat Kemlu di Jakarta baru suratnya keluar."
Dalam kesimpulannya, tim IDN mengatakan KMILN bisa jadi tidak diperlukan, jika pendataan warga Indonesia di luar negeri bisa dimasukkan ke dalam paspor.
Sehingga menurut mereka paspor sebaiknya berfungsi sebagai dokumen identitas diri di luar negeri, tapi bisa juga berfungsi seperti di KTP untuk keperluan di Indonesia dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun IDN mengakui jika ini diterapkan, maka tidak akan memberikan solusi bagi mereka yang sudah meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia.
Oleh karena itu, mereka memberi usulan bagi untuk melakukan amandemen terhadap UU Dasar 1945 dan UU Kewarganegaraan sehingga seseorang bisa mendapatkan dua warga negara.
"Negara seperti Filipina dan India sudah menerapkannya dan sudah merasakan manfaatnya dengan sistem dua warga negara tersebut," jelas Herman.
Tanggapan Kemlu di Jakarta soal kartu diaspora
Photo: Dewi Savitri Wahab, staf ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Kemlu RI. (Foto: ABC)
Sejak mulai diluncurkan di tahun 2017, Kartu Diaspora Indonesia yang dikenal dengan nama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar negeri (KMILN) sepi peminat
- Dunia Hari Ini: Uang Kuliah Tunggal Universitas Batal Dinaikkan
- Produsen Susu Australia Melihat Peluang dari Rencana Makan Siang Gratis Prabowo
- WNI Didenda Hampir Rp100 Juta di Taiwan Gegara Bawa Daging Babi
- Sampah Saset: Masalah Besar Indonesia dalam Kemasan Kecil
- Dunia Hari Ini: Panggung Kampanye Meksiko Roboh, Sembilan Tewas
- Pemegang WHV Korban Kecelakaan Merasa Beruntung Biaya Perawatan Ditanggung Asuransi