Tiga Tahun Berjalan, Program Kartu Diaspora Indonesia Dinilai Tidak Bermanfaat

"Ini juga karena batasan mengenai diaspora Indonesia yang juga tidak jelas, siapa yang masuk kategori diaspora karena ada begitu banyaknya elemen dalam hal ini," jelas Herman.
"Ada yang masih menjadi WNI, ada yang sudah berganti warga negara, ada yang sudah keturunan beberapa generasi dan bukan lagi warga negara, namun merasa masih jadi bagian diaspora."
'Bentuknya cuma secarik kertas'
Kelompok kerja IDN Global yang mengkaji KMILN juga mengatakan tujuan dari pembuatan kartu tidak sejalan dari Peraturan Presiden dengan peraturan Menteri di bawahnya.
"Di Perpres tujuannya adalah untuk memfasilirtasi agar diaspora bisa meningkatkan keterlibatan dalam pembangunan di Indonesia."
"Sementara itu di Peraturan Menteri disebutkan bahwa kartu tersebut untuk mendata dan memetakan masyarakat Indonesai di luar negeri," jelas Herman.
"Dan soal pemberian fasilitas itu tidak dijelaskan. Kedua peraturan tersebut tidak sejalan."
Dalam diskusi yang berlangsung selama 90 menit tersebut, peserta lain juga mengungkapkan beberapa pengalaman mereka berhubungan dengan kartu tersebut dan juga pemahaman yang berbeda-beda di perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Bentuk kartunya cuma dalam secarik kertas. Tidak ada simbol Bhineka Tunggal Ika, tidak ada simbol Kemlu, tidak ada nomor telepon yang bisa dihubungi kalau ada masalah. Bentuknya seperti main-main saja,"
Sejak mulai diluncurkan di tahun 2017, Kartu Diaspora Indonesia yang dikenal dengan nama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar negeri (KMILN) sepi peminat
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya