Tiga Tahun Berjalan, Program Kartu Diaspora Indonesia Dinilai Tidak Bermanfaat
"Ini juga karena batasan mengenai diaspora Indonesia yang juga tidak jelas, siapa yang masuk kategori diaspora karena ada begitu banyaknya elemen dalam hal ini," jelas Herman.
"Ada yang masih menjadi WNI, ada yang sudah berganti warga negara, ada yang sudah keturunan beberapa generasi dan bukan lagi warga negara, namun merasa masih jadi bagian diaspora."
'Bentuknya cuma secarik kertas'
Kelompok kerja IDN Global yang mengkaji KMILN juga mengatakan tujuan dari pembuatan kartu tidak sejalan dari Peraturan Presiden dengan peraturan Menteri di bawahnya.
"Di Perpres tujuannya adalah untuk memfasilirtasi agar diaspora bisa meningkatkan keterlibatan dalam pembangunan di Indonesia."
"Sementara itu di Peraturan Menteri disebutkan bahwa kartu tersebut untuk mendata dan memetakan masyarakat Indonesai di luar negeri," jelas Herman.
"Dan soal pemberian fasilitas itu tidak dijelaskan. Kedua peraturan tersebut tidak sejalan."
Dalam diskusi yang berlangsung selama 90 menit tersebut, peserta lain juga mengungkapkan beberapa pengalaman mereka berhubungan dengan kartu tersebut dan juga pemahaman yang berbeda-beda di perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Bentuk kartunya cuma dalam secarik kertas. Tidak ada simbol Bhineka Tunggal Ika, tidak ada simbol Kemlu, tidak ada nomor telepon yang bisa dihubungi kalau ada masalah. Bentuknya seperti main-main saja,"
Sejak mulai diluncurkan di tahun 2017, Kartu Diaspora Indonesia yang dikenal dengan nama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar negeri (KMILN) sepi peminat
- Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day