Tiga Tahun Penjara untuk Pendukung Benyamin-Pilar, PSI Tangsel: Sesuai Nomor Urut

Tiga Tahun Penjara untuk Pendukung Benyamin-Pilar, PSI Tangsel: Sesuai Nomor Urut
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Foto: DPP PSI

jpnn.com, JAKARTA - DPD PSI Tangerang Selatan (PSI) menyambut gembira vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus politik uang Willy Prakasa.

Pendukung pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan itu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Kami mengapresiasi majelis hakim, jaksa, polisi Gakkumdu, Bawaslu, KPUD yang serius menegakkan hukum atas pelanggaran ini, jadi pelajaran yang keras, jangan main-main dengan politik uang," kata Ketua DPD PSI Kota Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho itu kepada wartawan, Rabu (2/12).

Pria yang biasa disapa Bro AA itu juga berharap agar penelusuran kasus politik uang itu tidak berhenti pada Willy Prakarsa.

Pasalnya, dia yakin Willy bukanlah dalang dari perbuatan kotor tersebut.

"Bukan kebetulan kalau vonis hakim tiga tahun sama dengan nomor urut Ben-Pilar, dan kami menduga Willy Prakarsa hanya orang lapangan, mesti dibongkar tuntas siapa yang menyuruh dan pemberi dananya, bongkar siapapun yang terlibat" kata Andreas Nugroho.

Ketua DPD PSI Tangsel itu pun berharap warga Tangsel bisa memilih tanggal 9 Desember dan menolak politik uang.

"Jangan ada lagi politik uang agar masyarakat bisa memilih secara jujur dan bersih. Jangan takut datang ke TPS terdekat pada tanggal 9 Desember 2020, gunakan hak pilih anda dengan benar, pilih pemimpin yang benar, dan selalu ikutin protokol kesehatan dengan benar," pungkas Andreas. (dil/jpnn)

DPD PSI Tangerang Selatan (PSI) menyambut gembira vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus politik uang Willy Prakasa


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News