Tiga Tersangka Cyber Crime Ditahan

Tiga Tersangka Cyber Crime Ditahan
Tiga Tersangka Cyber Crime Ditahan
MAKASSAR--Kejahatan dunia maya (cyber crime) serta kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan melalui SMS, berhasil diungkap penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Tiga tersangka yang berhasil diungkap bahkan sudah berstatus tahanan.

Dari tiga tersangka yang  berhasil dibongkar polisi itu, tersangkanya diketahui semuanya berasal dari Kabupaten Sidrap, bahkan ditangkap di daerah penghasil beras ini. Ketiga pelaku ini memanfaatkan dunia maya seperti Facebook untuk merayu korbannya.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Saharullah alias Ulla, Ardi alias Ardin, serta Zulkifli Ullang. Dua tersangka diketahui berasal dari Desa Allakuang sementara satu tersangka dari kota Pangkajene.  Dari tiga tersangka ini, dua bahkan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, sementara satu tersangka lainnya masih dalam penyidikan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Hery Marwanto menjelaskan bahwa sejumlah korban dari tiga tersangka tersebut umumnya berasa dari luar Sulsel. Untuk korban dengan tersangka Zulkifli, korban yang baru diidentifikasi berasal dari Sulawesi Tenggara.

MAKASSAR--Kejahatan dunia maya (cyber crime) serta kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan melalui SMS, berhasil diungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News