Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok
Kumpulkan Bukti dalam Kasus Pungutan Biaya Kawat
Rabu, 26 November 2008 – 04:43 WIB
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total nilainya mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999. Kejaksaan telah menetapkan dua mantan duta besar sebagai tersangka. Keduanya adalah Dubes RI di Tiongkok periode 2000-2004 Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (pur) A.A. Kustia.
Baca Juga:
Marwan sebelumnya mengatakan, pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya. ”Uang itu ternyata untuk keperluan oknum di kedutaan,” ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Kasus di KBRI Tiongkok itu juga menjadi salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. (fal/agm)
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung tak mau hanya menunggu bola dalam mengusut dugaan korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan