Tiga WNA Ajukan Praperadilan Atas Kasus Illegal Fishing

Tiga WNA Ajukan Praperadilan Atas Kasus Illegal Fishing
Ilustrasi

Penangkapan kliennya kata Amerullah, tepat di wilayah perbatasan perairan Malaysia-Indonesia. Tepatnya di koordinat 03 derajat 30 menit lintang utara dan 119 derajat 48 menit Malaysia. 

Sesuai ketentuan pasal 2 KUHP bahwa ketentuan pidana dalam UU RI berlaku bagi setiap orang yang berada dalam wilayah Indonesia. Artinya, penangkapan ketiga WNA tidak dapat dikenakan hukum di negeri ini. 

Penangkapan yang dilakukan para termohon, juga tidak disertai dengan penyampaian penangkapan kepada pihak keluarga. Ketiga WNA ditahan di atas kapal, dan hingga kini tidak pernah menerima surat perintah penahanan. 
“Surat perintah penahanan dari termohon tidak ada. Yang dibuat hanya surat penitipan. Ini melanggar aturan,”sambung Amerullah lagi.

Bahkan, bentuk penahanan yang dilakukan para termohon, tidak sesuai. Karena dalam aturan, ada tiga kategori bentuk penahanan yakni tahanan Rutan, tahanan rumah dan tahanan kota. Mereka justru ditahan di atas kapal. “Itu bukan penahanan, tapi penyekapan,”kritiknya.

Amerullah berharap gugatan praperadilan yang diajukan dapat diterima pihak PN Palu. Penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan termohon, harus dinyatakan tidak sah. Sehingga ketiga pemohon beserta awak kapal dan barang bukti yang disita, harus dilepaskan.   

“Kami meminta agar para termohon dihukum membayar kerugian materil dan inmateril. Totalnya Rp 103 juta. Kemudian, termohon juga meminta maaf melalui media massa lokal dan nasional selama dua hari berturut-turut. Serta hak dan nama baik klien kami dipulihkan,” tandasnya. 

Sekadar diketahui, penangkapan terhadap ketiga WNA pada 18 Maret 2015 lalu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia. Mereka bertiga ditangkap bersama 6 orang ABK. 

Mereka ditangkap di atas tiga kapal light boat berbendera Malaysia milik Barakah 9 Enterprise. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke pangkalan Bea dan Cukai Pantoloan Palu bersama kapal. (cam)


PALU - Tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus dugaan illegal fishing, menempuh upaya hukum. Ketiga WNA tidak terima dengan penetapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News