Kemendagri Izinkan DPRD Batam Pergi ke Jerman

Kemendagri Izinkan DPRD Batam Pergi ke Jerman
Kemendagri Izinkan DPRD Batam Pergi ke Jerman

jpnn.com - JAKARTA – Rombongan DPRD Batam yang akan berkunjung ke Jerman pada 20 April yang akan datang dipastikan sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu telah mengeluarkan izin untuk sejumlah anggota DPRD Batam, kepala dinas pendidikan, serta kepala sekolah SMK N 1 dan SMK N 2 Batam.

Kepastian tentang adanya izin untuk rombongan DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Batam itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Senin (13/4). “Iya benar, izin telah diberikan beberapa waktu lalu,” ujar Dodi.

Menurut Dodi, dirinya telah mene,usuri izin itu ke pusat administrasi dan kerja sama luar negeri Kemendagri. Meski Dodi tidak menjelaskan rincian kegiatan rombongan DPRD Batam saat di Jerman nanti, namun ia meyakini proses administrasinya telah lengkap sehingga Kemendagri pun mengeluarkan izin.

Salah satunya adalah syarat tentang urgensi kunjungan kerja ke luar negeri, serta bebannya pada APBD. Sebab, Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan surat edaran perihal pembatasan kunjungan ke luar negeri.

Menurut Dodi, mengacu pada SE mendagri itu maka kunjungan kerja pejabat dan DPRD ke luar negeri tetap dibolehkan asal tidak mengganggu APBD. “Izin diberikan kemungkinan karena setelah diteliti, tidak memberatkan APBD Batam,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPRD Batam akan melakukan kunjungan ke Jerman pada 20 April mendatang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerjasama kompetensi sumber daya lulusan sekolah profesional di Batam dan bagian peningkatan kompetensi sertifikasi. Selain itu juga akan dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU).(gir/jpnn)


JAKARTA – Rombongan DPRD Batam yang akan berkunjung ke Jerman pada 20 April yang akan datang dipastikan sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News