Tiket Perjalanan PNS Dibatasi Rp2 Juta

Tiket Perjalanan PNS Dibatasi Rp2 Juta
Tiket Perjalanan PNS Dibatasi Rp2 Juta
Dijelaskannya, dengan pola pembiayaan perjalanan dinas menggunakan at cost ini membuat PNS benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya ketika menjalankan tugas ke luar daerah.  “Sekarang ini PNS tidak lagi bisa membawa take home pay dari perjalanan dinas,” tambah Budiono.(fth)

JAMBI--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun 2012 ini mulai memberlakukan pola atau metode pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News