TikTok Cs Enggak Boleh Jualan, Zulhas: Hanya Promosi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bertindak tegas untuk mengatur platform media sosial agar tidak menjadi bumerang bagi UMKM lokal.
Presiden Joko Widodo bersama dengan jajarannya pun merumuskan agenda itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Seusai rapat, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan menyatakan pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik dan langsung diteken hari ini juga.
"Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak Presiden," jelas Zulkifli Hasan.
Menteri yang karib disapa Zulhas itu menegaskan bahwa social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
Ketua Umum PAN itu juga menyebut sosial media dan platform commerce harus dipisah sehingga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Pemerintah bertindak tegas untuk mengatur platform media sosial agar tidak menjadi bumerang bagi UMKM lokal.
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Lalamove Catat Pengiriman dengan Armada Besar Tumbuh 38%
- Perluas Jangkauan Bisnis, Bank Mandiri Menghadirkan Kantor Cabang Alor