TikTok Mulai Menandai Media yang Diatur Negara
jpnn.com - TikTok mempercepat pemberlakuan kebijakan baru, yakni memberikan label untuk akun media pemerintah.
"Kami akan mulai kebijakan memberikan label untuk konten dari akun media yang diatur negara dalam beberapa hari mendatang," tulis pernyataan resmi TikTok.
Platform video singkat itu sudah menyiapkan aturan tersebut sejak tahun lalu.
Namun, perang Rusia dengan Ukraina memicu mereka untuk segera menerapkan aturan baru itu.
"Menanggapi perang di Ukraina, kami mempercepat peluncuran kebijakan kami tentang media pemerintah agar penonton memiliki konteksi untuk mengevaluasi konten yang mereka konsumsi di platform kami," kata TikTok.
Platform itu mengartikan media yang diatur negara sebagai "entitas yang mendapat pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap konten editorial atau pengambilan keputusan."
Label bertujuan membantu pengguna memahami informasi yang mereka baca atau tonton beserta konteksnya.
TikTok juga meningkatkan keamanan platform untuk memerangi misinformasi.
TikTok mempercepat pemberlakuan kebijakan baru, yakni memberikan label untuk akun media pemerintah.
- Sarwendah Menahan Tangis Saat Ungkap Kondisi Psikologis Anak Gegara Sering Difitnah
- Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok
- Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024