Tilang Manual Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya

Tilang Manual Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya
Kasatlantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi menjelaskan mengenai jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terkena tilang manual. Foto: Humas Polres Inhu

jpnn.com - INHU - Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memberlakukan tilang manual, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas fatal.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan pemberlakuan tilang manual itu sesuai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023.

“Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan lakalantas dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non-elektronik atau tilang manual,” kata AKBP Dody Kamis (11/5).

Kasatlantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar).

Berikut jenis pelanggaran yang dapat dilakukan tilang manual:

1. Pengendara di bawah umur

2. Berkendara lebih dari dua orang bagi pengendara sepeda motor.

3. Mengunakan ponsel sambil berkendara

Polantas di Inhu, Riau, kembali berlakukan tilang manual. Inilah 12 jenis pelanggaran yang disasar tilang manual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News